Membeli
dengan cara kredit mungkin menjadi solusi bagi kebanyakan orang yang
menginginkan kendaraan bermotor. Namun, sering kali konsumen yang
membeli kendaraan bermotor secara kredit tak mampu meneruskan
cicilannya. Ujung-ujungnya, kendaraan bermotor itu ditarik leasing.
Cicilan
yang menunggak membuat leasing menarik kendaraan yang dikredit
konsumen. Kendati dibayarkan dengan cara menyicil, potensi kredit macet
masih terjadi.
Menurut Direktur Mandiri Tunas Finance Harjanto
Tjitohardjojo bahkan tak jarang leasing menemukan konsumen sudah
mengalihkan barang kredit tersebut ke orang lain dengan cara yang tidak
resmi.
"Terutama kendaraan yang sudah di-over alih oleh konsumen ke pihak lain," ungkap Harjanto kepada detikcom, Selasa (14/1/2020).
Ia menjelaskan over kredit bermasalah itu saat konsumen WIGATOS menunggak dan tidak ada niat baik menyelesaikan pinjamannya malah menjual kendaraan ke pihak lain.
Bagi konsumen (debitur) yang secara tiba-tiba mengalami kesulitan masalah keuangan maka dianjurkan untuk tidak diam begitu saja.
Debitur
yang memiliki kewajiban untuk membayar tanggungan cicilan dan
perusahaan pembiayaan sebagai kreditur memiliki proses mekanisme apabila
terjadi kredit macet, sebelum akhirnya melakukan eksekusi (penarikan)
kendaraan.
Lantas saat konsumen tak sanggup melanjutkan cicilan apa yang harus dilakukan?
Saat
ini baik perusahaan pembiayaan maupun konsumen sudah terlindungi dengan
Undang-Undang No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Apabila
konsumen melakukan kesulitan dalam pembayaran cicilan, sebaiknya segera
menghubungi perusahaan pembiayaan.
"Harusnya dengan fidusia cukup, saat konsumen nunggak dilakukan collection dan diberikan waktu," bilang Harjanto.
"Kalaupun
konsumen tidak sanggup (melanjutkan kredit-Red) diarahkan untuk over
alih resmi. Kalaupun tidak cocok, kendaraan dilelang dan hasilnya jika
ada uang lebih dikembalikan oleh konsumen," ujar Harjanto.
Sumber:
0 comments:
Post a Comment